PERMOHONAN PINDAH ANTAR PRODI

Ketentuan tentang Mahasiswa Pindah Antar Program Studi di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Persyaratan :

  1. Masih terdaftar sebagai mahasiswa dan telah mengikuti pendidikan terus menerus pada program studi asalnya sekurang-kurangnya 2 (dua) semester;
  2. Mendapat izin tertulis dari pimpinan fakultas/program studi asal dan yang dituju;
  3. Memenuhi ketentuan khusus dari fakultas/program studi yang dituju;
  4. Mendapat rekomendasi dari Biro Konsultasi Psikologi universitas;
  5. Jenjang pendidikan program studi asal harus sama dengan program studi tujuan;
  6. Konversi mata kuliah diatur oleh program studi tujuan;
  7. Perpindahan hanya dapat dilakukan pada awal tahun akademik.

Tata Cara Pindah :

  1. Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara tertulis dialamatkan kepada Rektor dan tembusan kepada Dekan Fakultas yang dituju;
  2. Surat permohonan pindah dilampiri :Kartu Hasil Studi (KHS) per semester dan Indek Prestasi Kumulatif yang dikeluarkan oleh fakultas;

·        Kartu Hasil Studi (KHS) per semester dan Indek Prestasi Kumulatif

yang dikeluarkan oleh fakultas;

·         Persetujuan pindah dari fakultas/program studi asal dan yang dituju;

·         Surat keterangan dari Biro Konsultasi Psikologi UMP;

·         Persetujuan pindah orang tua/wali/penanggung jawab biaya

pendidikan/ suami/istri;

·         Surat persetujuan dari pimpinan instansi/kantor (bila mahasiswa

yang bersangkutan telah bekerja).

Silahkan download form nya di bawah ini