CIPTAKAN KAMPUS SEHAT: DILARANG MEROKOK BAGI CIVITAS AKADEMIKA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

Melalui peraturan rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto nomor 3 Tahun 2020, tentang Pedoman Perilaku Kehidupan Islami Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto diatur mengenai larangan Merokok bagi mahasiswa. Hal tersebut disebutkan dalam BAB VIII (PELANGGARAN) pasal 20 Rumusan Pelanggaran Berat dalam ayat (2) setiap mahasiswa merokok di lingkungan UMP atau dalam kegiatan di luar kampus yang membawa nama almamater UMP.

Pelanggaran atas ketentuan ini disebutkan dalam ayat (9) seluruh pelanggaran diatas akan mendapatkan sangsi berupa peringatan tegas secara lisan,dan ayat (10) Apabila Peringatan tidak diindahkan maka akan diberikan teguran secara tertulis serta mengikuti pembinaan AIK yang diatur oleh LPPI UMP.

Dalam rangka mewujudkan lingkungan Kampus tanpa rokok dan berperilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan UMP terutama dalam meningkatkan ketertiban dan kesadaran mahasiswa tentang hal tersebut, Dekan Fakultas Teknik dan Sains Ir. Teguh Marhendi, S.T..M.T.ASEAN Eng.ACPE, IPM. didampingi Wakil Dekan I dan II mengadakan Diskusi bersama Gubernur BEM FTS.

Dekan Fakultas Teknik dan Sains meminta Gubernur BEM FTS sebagai pucuk pimpinan para mahasiswa dilingkungan FTS dapat mengajak para mahasiswa dalam menciptakan kampus bersih dan sehat, salah satunya dengan menggalakan larangan merokok di area kampus, terutama di Fakultas Teknik dan Sains karena itu merupakan salah satu pelanggaran beratnya Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

Sejalan dengan hal tersebut juga diatur dalam SK Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto nomor A17.IV/133/-S.kep./UMP/IV/2021 tentang kampus sehat Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Dalam SK tersebut ditetapkan:

  1. Deklarasi kampus sehat UMP
  2. Mewujudkan lingkungan kampus tanpa rokok dan berperilaku hidup bersih dan sehat.
  3. Taat pada protokokl kesehatan dan bergotong royong melawan Covid-19.
  4. Mewujudkan lingkungan kampus yang indah, bersih, dan nyaman.
  5. Mewajibkan seluruh sivitas akademika UMP untuk berperilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan Kampus UMP sesuai Deklarasi Kampus Sehat UMP
  6. Melarang seluruh sivitas Akademika UMP merokok dilingkungan Kampus.

Leave a Comment